Artwork

内容由KBR Prime提供。所有播客内容(包括剧集、图形和播客描述)均由 KBR Prime 或其播客平台合作伙伴直接上传和提供。如果您认为有人在未经您许可的情况下使用您的受版权保护的作品,您可以按照此处概述的流程进行操作https://zh.player.fm/legal
Player FM -播客应用
使用Player FM应用程序离线!

Apakah Mungkin Batasan Usia Pelamar Kerja Dihapus?

51:45
 
分享
 

Manage episode 433732067 series 3152218
内容由KBR Prime提供。所有播客内容(包括剧集、图形和播客描述)均由 KBR Prime 或其播客平台合作伙伴直接上传和提供。如果您认为有人在未经您许可的情况下使用您的受版权保护的作品,您可以按照此处概述的流程进行操作https://zh.player.fm/legal

Akhir Juli lalu, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permohonan ini diajukan pekerja swasta asal Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan, yang mempersoalkan pasal itu sebagai bentuk diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan. Salah satunya berdasarkan usia pelamar kerja. Namun, MK berpandangan lain dengan memutuskan bahwa pasal yang digugat Leonardo tidak diskriminatif.

Putusan tersebut mendapat banyak respons negatif di media sosial. Hakim MK dinilai tidak peka di tengah gelombang PHK, terutama di sektor padat karya. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat pekerja yang di-PHK sepanjang Januari hingga Juni 2024 sebanyak 32 ribu orang.

Para korban PHK ini bakal kesulitan terserap kembali ke pasar kerja formal, karena penerapan batasan usia. Kesempatan mereka tertutup, meski mumpuni secara kompetensi.

Di realita, jamak kita temui lowongan kerja dengan batasan usia maksimal 25 tahun, bahkan kurang dari itu. Artinya, meski usia belum genap 30 tahun, tetapi sudah dianggap terlalu tua untuk melamar posisi tersebut. Konsekuensinya bakal makin banyak orang menganggur atau bertambahnya pekerja informal dengan berbagai kerentanannya.

Bagaimana persoalan ini mesti disikapi? Apakah mungkin batasan usia kerja suatu saat dihapus?

Kita bincangkan bersama Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati dan Dosen/Analis Kebijakan Publik Fisip Unair Gitadi Tegas.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1299集单集

Artwork
icon分享
 
Manage episode 433732067 series 3152218
内容由KBR Prime提供。所有播客内容(包括剧集、图形和播客描述)均由 KBR Prime 或其播客平台合作伙伴直接上传和提供。如果您认为有人在未经您许可的情况下使用您的受版权保护的作品,您可以按照此处概述的流程进行操作https://zh.player.fm/legal

Akhir Juli lalu, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permohonan ini diajukan pekerja swasta asal Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan, yang mempersoalkan pasal itu sebagai bentuk diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan. Salah satunya berdasarkan usia pelamar kerja. Namun, MK berpandangan lain dengan memutuskan bahwa pasal yang digugat Leonardo tidak diskriminatif.

Putusan tersebut mendapat banyak respons negatif di media sosial. Hakim MK dinilai tidak peka di tengah gelombang PHK, terutama di sektor padat karya. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat pekerja yang di-PHK sepanjang Januari hingga Juni 2024 sebanyak 32 ribu orang.

Para korban PHK ini bakal kesulitan terserap kembali ke pasar kerja formal, karena penerapan batasan usia. Kesempatan mereka tertutup, meski mumpuni secara kompetensi.

Di realita, jamak kita temui lowongan kerja dengan batasan usia maksimal 25 tahun, bahkan kurang dari itu. Artinya, meski usia belum genap 30 tahun, tetapi sudah dianggap terlalu tua untuk melamar posisi tersebut. Konsekuensinya bakal makin banyak orang menganggur atau bertambahnya pekerja informal dengan berbagai kerentanannya.

Bagaimana persoalan ini mesti disikapi? Apakah mungkin batasan usia kerja suatu saat dihapus?

Kita bincangkan bersama Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati dan Dosen/Analis Kebijakan Publik Fisip Unair Gitadi Tegas.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1299集单集

所有剧集

×
 
Loading …

欢迎使用Player FM

Player FM正在网上搜索高质量的播客,以便您现在享受。它是最好的播客应用程序,适用于安卓、iPhone和网络。注册以跨设备同步订阅。

 

快速参考指南